Tuesday, January 15, 2013

Final Polemik RSBI

        Ada sekitar 1.300 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau dikenal juga RSBI di seluruh Indonesia. Sepanjang tahun 2012 dan puncaknya pada tahun 2013 ini RSBI sempat menimbulkan polemik. Polemik itupun akhirnya berakhir dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pengujian Pasal 50 ayat (3) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengakhiri penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tersebut.
         Walaupun begitu, penerapan keputusan MK ini tidak serta-merta langsung diterapkan. Dengan alasan mencegah "kegaduhan" dalam institusi pendidikan itu sendiri keputusan ini baru akan berlaku pada saat semester baru yaitu mulai berlaku pada siswa-siswa yang baru pada tahun ajaran baru ini. Hal ini dapat berarti akan mulai efektif pada pertengahan tahun 2013 ini.
     Dari berbagai sumber yang didapat, berikut ini saya tuliskan daftar penolakan maupun daftar alasan yang mendukung RSBI.

     Alasan Penolakan:

     - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), SMP RSBI di pelbagai daerah tidak dapat memenuhi kuota 20% untuk siswa miskin, banyak siswa miskin 'takut' mendaftar ke sekolah RSBI karena alasan biaya.
     - Mahalnya biaya  RSBI, dengan biaya penyelenggaraan berkisar puluhan juta (antara 10-31 juta tergatung reguler/internasional serta tahun  berjalan) merupakan alasan biaya yang ada dilapangan.
     - Ketidakmampuan beradaptasi dengan lingkungan baru akan merepotkan siswa secara psikologis.
     - Beberapa pihak menganggap RSBI tidak mempunyai konsep yang jelas.
     - Kualitas guru di RSBI tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
     - Dari sudut padang MK, Mahkamah menilai RSBI membuka potensi lahirnya diskriminasi.
     - Adanya kastanisasi (penggolongan) dalam bidang pendidikan RSBI (kaya) dan Sekolah Umum (Miskin) atau bisa juga SBI, RSBI dan Reguler.
     - Bertentangan dengan semangat Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia.
     - Menikmati pendidikan tanpa ada pembedaan status sekolah tidak terpenuhi.

     Yang Menyayangkan RSBI dibubarkan :
     - Penghapusan RSBI atau SBI justru menyebabkan banyak anak-anak lari ke luar negeri untuk mencari pendidikan yang bermutu tinggi.
     - RSBI semata-mata dibentuk untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
     - Semua siswa bisa masuk ke RSBI asalkan bisa lolos dalam tes atau seleksi yang ditentukan.


    Kesimpulan :
  • Alasan utama program RSBI dihapus, maka sekolah di Indonesia bisa setara dan tidak memiliki gap yang jauh
  • Pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 tahun 2003 UU Sisdiknas ini secara otomatis menyebabkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 74 Tahun 2009 tentang RSBI ikut batal.
  • Untuk membuat sistem pendidikan yang berkualitas, yang terpenting adalah meningkatkan kualitas pendidik dan juga fasilitas yang ada di tiap sekolah.

sumber :

Berbagi Media pemberitaan Online dan Offline, diantaranya :
Tv One
http://www.bisnis.com
http://fokus.news.viva.co.id

No comments:

Post a Comment